Selamat Datang!! Lihat-lihat Bacaan Saya ya!! Siapa tahu Bermanfaat bagi Kita Ya!! TrimaKasih!
MAAF, Blog ini sementara tidak difungsikan oleh saya, pindah ke HACHIBOBOY.BLOGSPOT.COM/AISYAHLAH.BLOGSPOT.COM

Selasa, 21 Juni 2011

Ada Ratusan 'Ruyati' Menunggu Eksekusi






Afrizal
Sepanjang periode 2009-2011 tercatat sebanyak 303 WNI terancam hukuman mati. Kasus Ruyati hanya satu dari sekian kasus yang dihadapi WNI yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, dari 303 kasus  hanya 3 orang TKI yang telah dieksekusi, termasuk Ruyati. Sedangkan 216 orang lainnya masih menjalani proses pengadilan. Dan 55 orang meski telah dinyatakan bebas dari hukuman, sampai saat ini masih dalam proses menjalani hukuman. Sebanyak 29 orang telah bebas dan bisa dipulangkan.


Jumlah terbesar WNI yang terancam hukuman mati selain Arab Saudi juga terdapat di Malaysia, yakni sebanyak 233 sejak tahun 2009 lalu. Dari jumlah ini, 177 WNI masih menjalani persidangan. Sedangkan 32 orang terbebas dari hukuman mati dan 24 orang bisa dipulangkan.


Di Arab Saudi, 2 WNI telah menjalani eksekusi hukuman mati. Sedangkan 17 orang masih menjalani proses persidangan. Selain itu 6 orang terbebas dari hukuman mati dan tiga orang berhasil dipulangkan. Satu kasus eksekusi mati WNI lainnya terjadi di Mesir. 
Sedangkan di Republik Rakyat Cina, tercatat 20 WNI masih menjalani proses hukum dan 9 lainnya bebas dari ancaman meregang nyawa di negeri orang. Terakhir, 10 WNI menerima ancaman hukuman mati. Tujuh di antaranya terbebas dari maut sedangkan 2 orang masih menjalani proses pengadilan dan satu orang dipulangkan.


Pihak Kementrian Luar negeri menerangkan dari 303 kasus ini, tak seluruhnya merupakan tenaga kerja Indonesia. Seperti contoh, sebanyak 180 orang terlibat kasus perdagangan narkoba di Malaysia. 




Sampai sejauh ini sepertinya pemerintah Indonesia belum bisa mengabil sikap untuk mengeleminir atas undang-ungdang hukuman mati yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pasca dilakukannya hukuman pancung terhadap TKI bernama Ruyati. 


Berbicara tentang ancaman hukuman mati di Arab Saudi, pekerja asal Filipina contohnya, lebih beruntung dari rekan sejawat asal Indonesia, yang nyawanya berakhir setelah dipancung akhir pekan lalu.


Dalam kurun enam bulan, tiga pekerja Filipina berhasil dicegah dari aksi eksekutor berkat upaya tanpa henti pemerintahnya dalam membujuk otoritas Saudi. Mereka bahkan bisa bebas dari penjara setelah menerima pengampunan Raja Arab Saudi.  


Stasiun berita ABS-CBN News melaporkan terakhir kali seorang terpidana mati asal Filipina yang dibebaskan dari penjara terjadi pada 17 April 2011. Ini tiga bulan sebelum seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi (54 tahun) dihukum mati.  


Pembebasan pekerja asal Filipina dari penjara itu diumumkan  Departemen Luar Negeri Filipina, 18 April 2011. 


Berbeda dengan Ruyati, yang terjerat kasus pembunuhan, pekerja Filipina ini disebutkan bersalah membawa sabu ke Saudi. Di negeri itu, kejahatan narkotika memiliki bobot hukuman yang sama dengan pembunuhan, yaitu vonis mati. 


Pria itu dikabarka sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pancung pada sidang pengadilan November 2009. Pada Februari 2008, dia ditangkap aparat Saudi setelah menerima paket pos yang berisi sabu. 


Namun, melalui perwakilan diplomatik di Saudi, pemerintah Filipina tidak menganggap enteng vonis atas warganya itu. Maka, diungkapkan bahwa Kedubes Filipina saat itu langsung mengajukan banding kepada pengadilan kasasi. 


Berdasarkan banding yang disiapkan Kedubes dengan bantuan penasehat hukum, dua anggota majelis hakim akhirnya mengurangi bobot hukuman, dari mati menjadi 15 tahun penjara. 
Terpidana juga harus mendapat cambukan sebanyak 15 kali dan denda sebesar 100.000 riyal.




sumber : haluankepri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar